Cari Blog Ini
Senin, 20 Desember 2010
Perdagangan Gelap Fosil Manusia Purba Sangiran
Kubah Sangiran di Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, menyimpan puluhan ribu fosil dari jaman pleistosen (1.8 juta - 11.500 tahun lalu).
Hingga saat ini telah ditemukan lebih dari 13.685 fosil, di mana 2.931 fosil diantaranya disimpan di Museum Sangiran, sedangkan sisanya ada di gudang penyimpanan.
Sebagai Warisan Budaya Dunia (World Heritage List) museum ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti ruang pamer (fosil manusia, binatang purba), laboratorium, gudang fosil, ruang slide dan kios-kios cinderamata khas Sangiran.
Berdasarkan penelitian para ahli Geologi, pada masa purba Sangiran adalah hamparan lautan.
Akibat proses geologi dan letusan Gunung Lawu, Gunung Merapi, dan Gunung Merbabu, Sangiran menjadi daratan. Terbukti, lapisan-lapisan tanah pembentuk wilayah Sangiran sangat berbeda dari lapisan tanah di tempat lain.
Dari setiap lapisan tanah tersebut ditemukan fosil-fosil, berdasarkan jenis dan jamannya.
Misalnya, fosil binatang laut ditemukan di lapisan tanah paling bawah yang dahulu berupa lautan.
Fosil-fosel yang ditemukan di Dome Sangiran ini dikumpulkan dan disimpan di Museum Sangiran.
Untuk jenis hominid purba (diduga sebagai awal evolusi manusia) ada 50 (Limapuluh) jenis.
Fosil-fosil yang ditemukan di Kawasan Sangiran merupakan 50 persen dari temuan fosil di dunia dan 65 persen dari seluru temuan fosil di Indonesia.
Oleh karena itu, dalam sidang ke-20 di Marida, Meksiko, pada 5 Desember 1996, Komisi Warisan Budaya Dunia menetapkan Sangiran sebagai Warisan Budaya Dunia momor 593.
Di Musium Sangiran ini fosil-fosil manusia purba dikoleksi dari berbagai jenis dan zaman.
Fosil-fosil itu antara lain Australopithecus Africanus, Pithecanthropus Mojokertensis (Pithecantropus Robustus ), Meganthropus Palaeojavanicus, Pithecanthropus Erectus, Homo Soloensis, Homo Neanderthal Eropa, Homo Neanderthal Asia, dan Homo Sapiens.
Sementara fosil binatang bertulang belakang, terdiri dari Elephas Namadicus (gajah), Stegodon Trigonocephalus (gajah), Mastodon sp (gajah), Bubalus Palaeokarabau (kerbau), Felis Palaeojavanica (harimau), Sus sp (babi), Rhinocerus Sondaicus (badak), Bovidae (sapi, banteng), dan Cervus sp (rusa dan domba).
Fosil binatang air, antara lain Crocodillus sp (buaya), ikan dan kepiting, gigi ikan hiu, Hippopotamus sp (kuda nil), Mollusca (kelas Pelecypoda dan Gastropoda ), Chelonia sp (kura-kura), dan foraminifera.
Kemudian, dari jenis bebatuan adalah Meteorit/Taktit, Kalesdon, Diatome, Agate, Ametis.
Terakhir, alat-alat batu, antara lain serpih dan bilah, serut dan gurdi, kapak persegi, bola batu dan kapak perimbas-penetak.
Perdagangan ilegal
Hampir setiap hari masyarakat menemukan fosil-fosil di kawasan Dome Sangiran.
Jadi, tidak heran jika koleksi fosil di museum ini terus bertambah.
Masalahnya, pihak museum kewalahan menampuh fosil temuan masyarakat tersebut.
Yang kemudian merisaukan dari keadaan ini adalah fosil-fosil ini menjadi objek perburuan gelap, terutama karena selisih harga kompensasi penemuan fosil yang besar.
Beberapa warga menyebutkan, jika fosil-fosil ini diserahkan ke Museum Sangiran imbalan yang mereka terima sangat kecil, sebaliknya jika dijual keluar museeum harganya lebih mahal.
Buktinya, beberapa waktu lalu terungkap perdagangan gelap fosil asal Sangiran yang melibatkan penduduk setempat dengan seorang wisatawan asal Amerika Serikat.
Wasimin (50), warga Krikilan RT8, Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen menjadi pengumpul fosil-fosil gelap yang ditemukan masyarakat daerah ini.
Wasimin tidak menyerahkannya ke museum, namun menjual kumpulan fosil-fosil ini kepada Dennis Bradley Davis (52) warga Ocean City, AS yang datang ke Indonesia sebagai wisatawan.
Fosil-fosil itu dipak dalam kardus dan karung terus, untuk kemudian dibawa ke Yogyakarta oleh sebuah truk yang dikemudikan Aris Nugroho.
Sebelum sampai ke tujuan, polisi keburu menciduk truk ini. Seketika itu pula Wasimin dan Dennis Bradley Davis serta Aris Nugroho ditangkap polisi dari Polres Sragen. Sementara fosil dan truk disita sebagai barang bukti.
Fosil-fosil itu diketahui berumur 700 ribu sampai satu juta tahun, sementara jumlahnya ribuan.
Benda-benda bersejarah itu ditawarkan kepada Dennis Bradley Davis pada harga Rp58 juta.
Seluruh fosil yang dijual itu ada 43 jenis dari berbagai ukuran. Yang paling banyak adalah fosil gading gajah, tanduk banteng, rahang buaya, gigi bovidae, gigi stegodone, tulang kaki bovidae, kalung prakmen tulang, dan gigi elephes. Ada juga puluhan jenis potong fosil binatang purba lainnya.
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani mengungkapkan, tidak sekali ini Wasimin menjual fosil ke warga negara AS itu. Dia pernah mendapatkan Rp13 juta dari transaksi gelap pertamanya dengan warga AS itu.
Fosil-fosil yang dijual pertama kali oleh Wasimin itu sekarang sudah diambil dan disimpan di Jogyakarta.
Sedangkan fosil-fosil ilegal yang baru saja disita polisi, untuk sementara berada di Mapolres Sragen.
Polisi akan memakainya sebagai barang bukti di persidangan nanti.
Wasimin dan Dennis Bradley sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 26 dari UU RI No.5/1991 tentang Benda Cagar Budaya.
Kedua orang berbeda bangsa ini diancam dipenjara 10 tahun dan denda Rp100 juta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar